Legalitas Industri MLM
Industri MLM telah mendapatkan pengakuan sebagai bisnis legal sejak tahun 1979 oleh pemerintah Amerika. Saat ini industri MLM telah tersebar di 125 negara dengan omset penjualan per tahun diperkirakan lebih dari $ 100.000.000.000,-
Menurut survey Ernst & Young yang dipublikasikan oleh DSA (Direct Selling Assosiation) sebanyak 13,6 Juta orang melakukan bisnis MLM ini. Badan International yang mengatur peraturan bisnis MLM adalah WFDSA (World Federation of Direct Selling Assosiation) yang berkantor pusat di Washington DC, AS. Selain itu ada juga beberapa badan yang menjadi acuai MLM di Amerika misalnya BBB (Better Business Bereau) dan Chamber of Commerce. Sednagkan organisasi non pemerintah yang cukup handal adalah MLMIA (Multi Level Marketing International Assosiation).
Gimana di Indonesia? Legalitas MLM sebagai bisnis legal diatur dalam IUPB (Ijin Usaha Penjualan Berjenjang) yang dikeluargan Deperindag untuk menggantikan SIUP (Surat Ijin Usaha Peruhahaan). Tahun 2006, perijinan tersebut berubah nama menjadi SIUPL (Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung).
SIUPL adalah suatu bentuk keputusan Mentri, bukan undang-undang. Jadi harus ada laporan dari pihak yang dirugikan oleh pemilik SIUPL tersebut sebelum pihak berwajib mengambil tindakan. Dalam SIUPL ada ketentuan batasan pemberian bonus kepada distributor maksimal 40%. Alasannya kenapa harus dibatasi? Kalau karena alasan takut “money game”, bisa saja sebuah “money game” berkedok MLM memberikan pay-out hanya 30%. Otak-otakan nih MONEY GAME !!
Di negara asalnya Amerika sana, tidak ada batasan bonus yang boleh dibayarkan kepada distributor. Dan perusahaan piramida atau “money game” dapat ditumpas oleh FTC (Federal Trade Commissions). Jadi mereka disana, kemampuan distributor mendapatkan bonus besar tetap ada dibarengi perlindungan terhadap kejehatan ” money game “.
Di Indonesia ?
Saat ini kita patut bersyukur dulu dengan adanya SIUPL. SIUPL setidaknya menjadi sebuah kemajuan berarti karena terlihat pemerintah sudah mulai menghargai industri MLM. Semoga makin hari, badan pemerintah yang membuat peraturan tentang ini akan mendapat input dari pihak yang objektif dan professioanl. Berharap nehh…
Industri MLM bisa dijadikan sumber wirausaha tanpa modal. Tanpa resiko yang sangat besar dibanding mendirikan ebuah perusahaan konvensional sendiri. Industri MLM bisa menjadi celah peluang kerja tanpa perlu keahlian khususu sebagaimana diperlukan pada sebuah job desk. Kupikir begini—-bayangin aja, Indonesia sekarang susah kan cari kerja? Banyakan yang mau kerja daripada peluangnya. Jadilah para pencari kerja gak punya bargaining power sama sekali. Nah, coba intip peluang di industri MLM seperti apa. Buka mata pasang telinga. Jangan negatip duluan dong, orang negatipan jauh dari rejeki Insya Allah
Oh ya, satu lagi surat ijin yang harus dimiliki perusahaan MLM yang menjual makanan kesehatan atau produk kecantikan, harus memiliki ijin dari Badan POM. Oriflame punya loh ya… Liat deh di setiap kemasan produk Oriflame pasti ada nomor registrasi di BP POM. Promosi teuteup
====
Dikutip dan dikembangkan dari buku : “Pilih Bisnis MLM Aja Kok Repot” penulis : Sonny Kadharmestan, NMB oleh Nurul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar